TUr8GfW6Tfd5Gpd9GfG6GpG9TY==
Sabda Guru
Update

Zakat dan Hakikat Kesuksesan yang Sejati

Ukuran huruf
Print 0
Penulis: Purwanto, Mahasiswa S2 IAI SEBI, Depok, Indonesia. (Foto: Dok/Ist).

Sabda Guru, Kolom - Dalam kehidupan modern, indikator kesuksesan kerap disandarkan pada capaian materi, seperti besarnya penghasilan, posisi jabatan, maupun kepemilikan aset. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan material tidak selalu sejalan dengan ketenteraman batin. Tidak sedikit individu yang secara ekonomi tampak berhasil, tetapi justru mengalami kekosongan makna dan tekanan psikologis. Islam sejak awal telah menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh—tidak hanya spiritual, tetapi juga sosial dan sistemik—melalui instrumen zakat.

Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan semata kewajiban finansial, melainkan sarana penyucian harta dan jiwa. Al-Qaradawi (2007) menjelaskan bahwa zakat berfungsi menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kekayaan dan keberkahannya, sehingga harta tidak berubah menjadi sumber keserakahan, melainkan menjadi instrumen kemaslahatan umat.

Dalam konteks masyarakat perkotaan saat ini, zakat masih sering dipahami sebagai kewajiban yang hanya melekat pada mereka yang telah mencapai kategori “kaya”. Padahal, setiap muslim yang memiliki penghasilan rutin atau aset produktif dan telah memenuhi ketentuan nisab tetap berkewajiban menunaikan zakat. Para ulama kontemporer menegaskan bahwa penghasilan profesional modern—seperti gaji, honorarium, dan pendapatan jasa—dapat dianalogikan dengan zakat emas dan perdagangan, dengan kadar sebesar 2,5 persen (Al-Qaradawi, 2007).

Rasulullah ï·º menempatkan zakat sejajar dengan shalat sebagai pilar fundamental dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih (Al-Bukhari, 2012; Muslim, 2013). Imam An-Nawawi menegaskan bahwa kewajiban zakat telah menjadi ijma’ ulama, sehingga menunda atau mengabaikannya tanpa alasan syar’i merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam (An-Nawawi, 2010).

Lebih lanjut, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa zakat merupakan haqqullah atas harta manusia, yaitu hak Allah yang melekat pada setiap kepemilikan harta (Ibnu Taimiyah, 2005). Dengan demikian, kepemilikan dalam Islam tidak bersifat absolut. Dalam setiap harta terdapat hak mustahik yang wajib ditunaikan agar harta tersebut benar-benar halal dan membawa keberkahan.

Selain memiliki dasar syariah yang kuat, zakat di Indonesia juga memperoleh legitimasi hukum nasional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara terencana, terkoordinasi, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pelayanan kepada muzaki serta memaksimalkan kemanfaatan zakat bagi mustahik. Regulasi ini menempatkan zakat bukan hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan sosial yang sah dan terstruktur dalam sistem nasional.

Zakat juga tidak dapat digantikan oleh kewajiban lain seperti pajak. Pajak merupakan kewajiban kenegaraan, sedangkan zakat adalah kewajiban keimanan. Keduanya memiliki landasan, tujuan, dan mekanisme yang berbeda. Dalam perspektif fiqh, zakat tetap wajib ditunaikan meskipun seseorang telah membayar pajak, karena zakat berfungsi sebagai instrumen ibadah dan distribusi keadilan sosial yang berlandaskan nilai tauhid (Al-Qaradawi, 2007).

Apabila zakat dikelola secara amanah dan profesional—baik sesuai prinsip syariah maupun regulasi negara—dampaknya akan melampaui sekadar bantuan sesaat. Zakat mampu mendorong pemberdayaan ekonomi, memperkuat solidaritas sosial, serta menekan kesenjangan. Pada titik inilah zakat tidak lagi dipersepsikan sebagai beban, melainkan sebagai sumber ketenangan batin. Zakat mengajarkan bahwa kesuksesan sejati bukan diukur dari seberapa banyak harta yang dimiliki, melainkan dari seberapa besar manfaat yang mampu diberikan kepada sesama.


Referensi
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Bukhari, I. (2012). Shahih al-Bukhari (Terjemahan bahasa Indonesia). Jakarta: Pustaka Azzam.
Al-Qaradawi, Y. (2007). Fiqih zakat (Terj. S. Harun, D. Hafidhuddin, & Hasanuddin). Jakarta: Pustaka Litera AntarNusa.
An-Nawawi, Y. ibn S. (2010). Al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab (Terjemahan bahasa Indonesia, jilid terpilih). Jakarta: Pustaka Azzam.
Ibnu Taimiyah. (2005). Majmu’ fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Terjemahan bahasa Indonesia). Jakarta: Pustaka Azzam.
Muslim ibn al-Hajjaj. (2013). Shahih Muslim (Terjemahan bahasa Indonesia). Jakarta: Pustaka Azzam.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Zakat dan Hakikat Kesuksesan yang Sejati
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin