Meneruskan Lebih Mudah Daripada Memulai

Islamic scholars discussing religious teachings in a mosque

Dalam dunia keagamaan, khususnya dalam studi hukum Islam (fiqh), terdapat berbagai kaedah atau prinsip yang menjadi dasar dalam memahami dan menerapkan aturan-aturan syariat. Salah satu kaedah yang penting adalah "Meneruskan itu lebih kuat daripada memulai." Kaedah ini sering digunakan dalam berbagai situasi hukum, baik dalam hal ibadah, akad, maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan kehidupan seorang Muslim. Dengan memahami prinsip ini, seseorang dapat lebih mudah mengambil keputusan dalam situasi yang kompleks.

Kaedah ini pertama kali dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin rahimahullah dengan lafazh "الاستدامة أقوى من الإبتداء" yang berarti "Meneruskan itu lebih kuat daripada memulai." Prinsip ini juga diungkapkan oleh ulama-ulama lain seperti Ibnu Nujaim dalam kitab Al Asybah wan Nazhoir dengan ungkapan "البقاء أسهل من الإبتداء" yang artinya "Tetap (melanjutkan) itu lebih mudah daripada memulai." Dalam konteks hukum Islam, prinsip ini menunjukkan bahwa melanjutkan suatu tindakan yang sudah dimulai lebih mudah dan lebih kuat dibandingkan memulai dari awal.

Prinsip ini memiliki dasar dalam Al-Qur'an, hadis, ijma', dan qiyas. Misalnya, dalam hadis tentang penguburan mayit, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Mandikanlah mayit tersebut dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kain, janganlah ia diberi wewangian dan jangan kepalanya ditutupi karena kelak pada hari kiamat, ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah." Hadis ini menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak boleh diberi wewangian. Namun, jika wewangian masih ada dari pemakaian sebelum ihram, maka tidak bermasalah. Hal ini menunjukkan bahwa melanjutkan kondisi yang sudah ada lebih kuat daripada memulai dari awal.

Contoh penerapan kaedah ini dapat dilihat dalam berbagai situasi. Misalnya, dalam shalat sunnah, jika seseorang sudah memulai shalat sebelum iqomah dikumandangkan, dan kemudian iqomah terdengar, ia tetap boleh melanjutkan shalat tersebut. Karena kaedah menyatakan bahwa meneruskan lebih kuat daripada memulai dari awal. Demikian pula dalam pernikahan, jika suami mengeluarkan talak dan kemudian rujuk, maka tidak diperlukan ridho wanita lagi karena rujuk dianggap sebagai melanjutkan nikah, bukan memulai akad baru.

Kaedah ini juga berlaku dalam masalah ihrom. Jika seseorang memakai pakaian ihrom dan sebelumnya mengenakan harum-haruman di badan, lalu setelah itu ada wewangian yang mengenai pakaian ihrom dari badan, maka seperti ini tidak termasuk dalam pelanggaran ihrom. Karena ketika itu wangian tadi berpindah dengan sendirinya, bukan dipindahkan dan kaedah menyatakan bahwa keadaan melanjutkan lebih kuat daripada memulai.

Dengan memahami kaedah ini, seorang Muslim dapat lebih bijak dalam menghadapi berbagai situasi dalam kehidupannya. Baik dalam ibadah, hubungan sosial, maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kaedah ini memberikan petunjuk bahwa tidak semua tindakan harus dimulai dari awal, namun bisa dilanjutkan dengan cara yang lebih mudah dan lebih kuat.

Prinsip Dasar dalam Hukum Islam

Hukum Islam memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam memahami dan menerapkan aturan-aturan syariat. Salah satu prinsip yang sangat penting adalah prinsip "meneruskan itu lebih kuat daripada memulai." Prinsip ini tidak hanya relevan dalam konteks ibadah, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan seorang Muslim. Dengan memahami prinsip ini, seseorang dapat lebih mudah mengambil keputusan dalam situasi yang kompleks.

Dalam konteks hukum Islam, prinsip ini sering digunakan untuk menjelaskan perbedaan antara hukum meneruskan suatu amalan dan hukum memulai. Kedua hal ini telah dibedakan dalam Al-Qur'an, hadis, ijma', dan qiyas. Contohnya, dalam hadis tentang penguburan mayit, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Mandikanlah mayit tersebut dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kain, janganlah ia diberi wewangian dan jangan kepalanya ditutupi karena kelak pada hari kiamat, ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah." Hadis ini menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak boleh diberi wewangian. Namun, jika wewangian masih ada dari pemakaian sebelum ihram, maka tidak bermasalah. Hal ini menunjukkan bahwa melanjutkan kondisi yang sudah ada lebih kuat daripada memulai dari awal.

Prinsip ini juga berlaku dalam berbagai situasi kehidupan. Misalnya, dalam shalat sunnah, jika seseorang sudah memulai shalat sebelum iqomah dikumandangkan, dan kemudian iqomah terdengar, ia tetap boleh melanjutkan shalat tersebut. Karena kaedah menyatakan bahwa meneruskan lebih kuat daripada memulai dari awal. Demikian pula dalam pernikahan, jika suami mengeluarkan talak dan kemudian rujuk, maka tidak diperlukan ridho wanita lagi karena rujuk dianggap sebagai melanjutkan nikah, bukan memulai akad baru.

Kaedah ini juga berlaku dalam masalah ihrom. Jika seseorang memakai pakaian ihrom dan sebelumnya mengenakan harum-haruman di badan, lalu setelah itu ada wewangian yang mengenai pakaian ihrom dari badan, maka seperti ini tidak termasuk dalam pelanggaran ihrom. Karena ketika itu wangian tadi berpindah dengan sendirinya, bukan dipindahkan dan kaedah menyatakan bahwa keadaan melanjutkan lebih kuat daripada memulai.

Contoh Penerapan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Kaedah "meneruskan itu lebih kuat daripada memulai" memiliki banyak contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh paling sederhana adalah dalam hal shalat. Jika seseorang sudah memulai shalat sunnah sebelum iqomah dikumandangkan, dan kemudian iqomah terdengar, ia tetap boleh melanjutkan shalat tersebut. Karena kaedah menyatakan bahwa meneruskan lebih kuat daripada memulai dari awal. Dalam situasi ini, tidak diperlukan untuk memulai kembali shalat sunnah tersebut, karena sudah dimulai dan bisa dilanjutkan.

Dalam konteks pernikahan, kaedah ini juga berlaku. Jika suami mengeluarkan talak dan kemudian rujuk, maka tidak diperlukan ridho wanita lagi karena rujuk dianggap sebagai melanjutkan nikah, bukan memulai akad baru. Ini menunjukkan bahwa dalam situasi tertentu, meneruskan sesuatu yang sudah ada lebih mudah dan lebih kuat daripada memulai dari awal.

Selain itu, dalam masalah ihrom, kaedah ini juga berlaku. Jika seseorang memakai pakaian ihrom dan sebelumnya mengenakan harum-haruman di badan, lalu setelah itu ada wewangian yang mengenai pakaian ihrom dari badan, maka seperti ini tidak termasuk dalam pelanggaran ihrom. Karena ketika itu wangian tadi berpindah dengan sendirinya, bukan dipindahkan dan kaedah menyatakan bahwa keadaan melanjutkan lebih kuat daripada memulai.

Dengan memahami kaedah ini, seseorang dapat lebih bijak dalam menghadapi berbagai situasi dalam kehidupannya. Baik dalam ibadah, hubungan sosial, maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kaedah ini memberikan petunjuk bahwa tidak semua tindakan harus dimulai dari awal, namun bisa dilanjutkan dengan cara yang lebih mudah dan lebih kuat.

Pentingnya Memahami Kaedah dalam Studi Fiqh

Memahami kaedah "meneruskan itu lebih kuat daripada memulai" sangat penting dalam studi fiqh. Kaedah ini membantu para penuntut ilmu untuk lebih mudah memahami dan menerapkan aturan-aturan syariat dalam berbagai situasi. Dengan memahami prinsip ini, seseorang dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dalam situasi yang kompleks.

Dalam konteks hukum Islam, prinsip ini sering digunakan untuk menjelaskan perbedaan antara hukum meneruskan suatu amalan dan hukum memulai. Kedua hal ini telah dibedakan dalam Al-Qur'an, hadis, ijma', dan qiyas. Contohnya, dalam hadis tentang penguburan mayit, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Mandikanlah mayit tersebut dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kain, janganlah ia diberi wewangian dan jangan kepalanya ditutupi karena kelak pada hari kiamat, ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah." Hadis ini menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak boleh diberi wewangian. Namun, jika wewangian masih ada dari pemakaian sebelum ihram, maka tidak bermasalah. Hal ini menunjukkan bahwa melanjutkan kondisi yang sudah ada lebih kuat daripada memulai dari awal.

Prinsip ini juga berlaku dalam berbagai situasi kehidupan. Misalnya, dalam shalat sunnah, jika seseorang sudah memulai shalat sebelum iqomah dikumandangkan, dan kemudian iqomah terdengar, ia tetap boleh melanjutkan shalat tersebut. Karena kaedah menyatakan bahwa meneruskan lebih kuat daripada memulai dari awal. Demikian pula dalam pernikahan, jika suami mengeluarkan talak dan kemudian rujuk, maka tidak diperlukan ridho wanita lagi karena rujuk dianggap sebagai melanjutkan nikah, bukan memulai akad baru.

Kaedah ini juga berlaku dalam masalah ihrom. Jika seseorang memakai pakaian ihrom dan sebelumnya mengenakan harum-haruman di badan, lalu setelah itu ada wewangian yang mengenai pakaian ihrom dari badan, maka seperti ini tidak termasuk dalam pelanggaran ihrom. Karena ketika itu wangian tadi berpindah dengan sendirinya, bukan dipindahkan dan kaedah menyatakan bahwa keadaan melanjutkan lebih kuat daripada memulai.

Dengan memahami kaedah ini, seseorang dapat lebih bijak dalam menghadapi berbagai situasi dalam kehidupannya. Baik dalam ibadah, hubungan sosial, maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kaedah ini memberikan petunjuk bahwa tidak semua tindakan harus dimulai dari awal, namun bisa dilanjutkan dengan cara yang lebih mudah dan lebih kuat.

Next Post Previous Post