Hukum Menggunakan Plasenta Bayi untuk Obat dan Kosmetik

Penggunaan ari-ari atau plasenta bayi untuk keperluan kosmetik dan pengobatan menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat, terutama dalam konteks hukum Islam. Plasenta, yang merupakan bagian dari tubuh bayi, memiliki makna spiritual dan nilai kehidupan yang tinggi. Dalam perspektif agama, hal ini memicu diskusi tentang hukum dan etika penggunaannya. Tidak semua orang memahami secara mendalam mengenai hukum plasenta dalam Islam, terlebih lagi jika digunakan untuk tujuan tertentu seperti pengobatan atau kosmetik.
Plasenta bukan hanya bagian dari tubuh bayi, tetapi juga dianggap sebagai sesuatu yang dimuliakan oleh Allah. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa manusia adalah makhluk yang mulia, sebagaimana firman-Nya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al Isra’: 70). Hal ini menunjukkan bahwa setiap bagian tubuh manusia, termasuk plasenta, memiliki status yang istimewa. Namun, dalam situasi darurat, penggunaan plasenta bisa diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Selain itu, ada banyak pertanyaan tentang apakah penggunaan plasenta untuk keperluan komersial, seperti pengobatan atau kosmetik, dianggap sah dalam Islam. Sejumlah ulama menyatakan bahwa meskipun asalnya dilarang, dalam kondisi darurat, penggunaannya bisa dibolehkan. Namun, hal ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama. Selain itu, adanya risiko perdagangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam juga menjadi perhatian utama.
Hukum Penggunaan Ari-Ari dalam Islam
Dalam hukum Islam, penggunaan ari-ari atau plasenta bayi untuk tujuan pengobatan dan kosmetik umumnya diharamkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa manusia adalah makhluk yang mulia, dan setiap bagian tubuhnya harus dihormati. Menurut pendapat beberapa ulama, seperti Al-Khotib Asy Syarbini, penggunaan plasenta hanya dibolehkan dalam keadaan darurat. Dalam kitab Mughnil Muhtaj, disebutkan bahwa orang yang dalam keadaan darurat boleh memakan bangkai manusia jika tidak ada pilihan lain. Prinsip ini berlaku juga untuk penggunaan plasenta dalam pengobatan.
Namun, penting untuk dipahami bahwa penggunaan plasenta dalam pengobatan harus dilakukan dengan alasan medis yang benar-benar darurat. Misalnya, jika tidak ada alternatif obat lain yang efektif, maka penggunaan plasenta bisa diperbolehkan. Akan tetapi, penggunaannya untuk tujuan kosmetik atau kloning tetap dianggap haram karena tidak memiliki dasar yang kuat dalam hukum Islam.
Keputusan dari Al Majm’a Al Fiqhi Al Islami, yang bertempat di bawah Robithoh Al ‘Alam Al Islami, juga menegaskan bahwa penggunaan plasenta untuk pengobatan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat. Hal ini menjelaskan bahwa prinsip "keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang" (الضرورات تبيح المحظورات) berlaku dalam kasus ini. Namun, prinsip ini harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak menyalahi nilai-nilai agama.
Perdagangan Ari-Ari dan Etika dalam Islam
Meskipun penggunaan plasenta dalam pengobatan bisa diperbolehkan dalam keadaan darurat, jual beli atau perdagangan plasenta tetap dianggap haram dalam Islam. Hal ini karena menjual bagian tubuh manusia dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kehormatan manusia. Allah Ta’ala telah memuliakan manusia, baik saat hidup maupun setelah mati. Oleh karena itu, menjual plasenta untuk keuntungan pribadi bertentangan dengan prinsip pemuliaan yang dianjurkan dalam agama.
Menurut Syamsuddin Muhammad Al Khottib, dalam kitab Al Iqna’, tubuh manusia tidak dihukumi najis meskipun sudah mati. Hal ini menunjukkan bahwa bagian tubuh manusia, termasuk plasenta, memiliki status yang mulia dan tidak boleh digunakan sembarangan. Oleh karena itu, penggunaan plasenta untuk tujuan komersial, seperti penjualan untuk pengobatan atau kosmetik, tidak dianjurkan dalam Islam.
Lebih lanjut, praktik perdagangan plasenta bisa menciptakan dampak negatif, seperti eksploitasi terhadap orang-orang yang dalam kondisi lemah. Karena itu, Islam menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan dalam segala bentuk transaksi. Jika ada kebutuhan medis yang mendesak, plasenta sebaiknya diberikan secara gratis dan tanpa motif profit.
Keadaan Darurat dan Hakikat Hukum Islam
Dalam hukum Islam, keadaan darurat (darurah) memiliki peran penting dalam menentukan hukum suatu tindakan. Prinsip "keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang" (الضرورات تبيح المحظورات) sering digunakan untuk memberikan kelonggaran dalam situasi yang sangat mendesak. Misalnya, dalam kasus kebutuhan medis yang mendesak, penggunaan plasenta bisa diperbolehkan.
Namun, prinsip ini harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak menyalahi nilai-nilai agama. Menurut kaedah yang disepakati oleh para ulama, keadaan darurat harus diambil sesuai dengan kebutuhan yang nyata. Artinya, penggunaan plasenta hanya boleh dilakukan jika memang tidak ada alternatif lain. Selain itu, tidak boleh terjadi pengambilan mudhorot yang lebih besar dari keuntungan yang diperoleh.
Contohnya, jika seseorang dalam keadaan kritis dan tidak ada obat lain selain plasenta, maka penggunaannya bisa diperbolehkan. Namun, jika hanya digunakan untuk tujuan kosmetik atau pengobatan non-darurat, maka hal ini tetap diharamkan. Oleh karena itu, penggunaan plasenta harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, penggunaan ari-ari atau plasenta bayi dalam konteks hukum Islam harus dipahami dengan hati-hati. Meskipun dalam keadaan darurat penggunaannya bisa diperbolehkan, dalam kebanyakan kasus, penggunaan plasenta untuk tujuan kosmetik atau pengobatan non-darurat tetap diharamkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa manusia adalah makhluk yang mulia, dan setiap bagian tubuhnya harus dihormati.
Selain itu, perdagangan plasenta tetap dianggap haram karena bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam Islam. Oleh karena itu, penggunaan plasenta harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Dengan demikian, kita dapat menjaga kehormatan manusia dan mematuhi hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala.
