Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul
Haji dan umrah adalah ibadah yang sangat penting dalam agama Islam. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk larangan-larangan yang berlaku saat seseorang sedang berihram. Ihram adalah kondisi di mana seseorang sudah berniat untuk melakukan manasik haji atau umrah, sehingga tidak boleh melakukan berbagai larangan yang telah ditetapkan. Sedangkan tahallul adalah kondisi di mana seseorang kembali halal untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya terlarang.
Larangan-larangan ketika berihram memiliki dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Jika seseorang melanggarnya, maka ia wajib menunaikan fidyah, puasa, atau memberi makan. Larangan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari mencukur rambut, menggunting kuku, menutup kepala dan wajah bagi perempuan, hingga mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk tubuh.
Selain itu, ada juga larangan untuk menggunakan harum-haruman, memburu hewan darat yang halal dimakan, melakukan khitbah dan akad nikah, serta jima’ (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal, maka ibadah hajinya batal. Namun, jika dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tidak batal, tetapi harus dilakukan kembali dengan memperbaharuhi ihramnya.
Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah. Namun, jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah ditambah dan terkena dosa sehingga wajib bertaubat dengan taubat yang nashuhah (tulus).
Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan juga menjadi penting. Ada yang tidak ada fidyah, seperti akad nikah, ada yang fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, dan ada yang fidyah jaza’ atau yang semisalnya, seperti ketika berburu hewan darat.
Selain itu, ada juga hal-hal yang dibolehkan ketika ihram, seperti mandi dengan air dan sabun yang tidak berbau harum, mencuci pakaian ihram dan mengganti dengan lainnya, mengikat izar (pakaian bawah atau sarung ihram), berbekam, menutupi badan dengan pakaian berjahit asal tidak dipakai, menyembelih hewan ternak, bersiwak atau menggosok gigi walau ada bau harum dalam pasta giginya selama bukan maksud digunakan untuk parfum, memakai kacamata, dan berdagang.
Tahallul adalah keluar dari keadaan ihram. Tahallul ada dua macam: tahallul awwal (tahallul shugro) dan tahalluts tsani (tahallul kubro). Tahallul awwal terjadi ketika telah melakukan lempar jumroh pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan mencukur atau memendekkan rambut. Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram, kecuali yang berkaitan dengan istri. Sementara itu, tahalluts tsani ditambah dengan melakukan thowaf ifadhoh (yang termasuk thowaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka telah halal segala sesuatu, termasuk jima’ (hubungan intim) dengan istri.
Untuk memahami secara jelas skema ibadah haji, silakan download di sini.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA 5 Dzulhijjah 1432 H (01/11/2011) www.rumaysho.com